Palopo

Sat Resnarkoba Polres Palopo Amankan Pria di Pontap, Diduga Miliki 15,51 Gram Sabu

30
×

Sat Resnarkoba Polres Palopo Amankan Pria di Pontap, Diduga Miliki 15,51 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

PALOPO-AMBARNEWS.COM || Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Seorang pria berinisial A (26), warga Tanjung Ringgit, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, diamankan petugas atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (7/11/2025) sekira pukul 00.30 Wita, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Jalan Baru Tanjung Ringgit, Kelurahan Pontap, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim, bersama anggota melakukan serangkaian penyelidikan.

Saat mendatangi lokasi, tim menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar area rumah dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu seberat bruto 15,51 gram, timbangan digital, plastik bening kosong, pipet, serta handphone yang diduga digunakan dalam transaksi.

Hasil interogasi awal terhadap pelaku menunjukkan bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.

Pelaku mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang bernama Gilang, dengan cara memesan melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor +66 64 058 5381 pada Selasa (4/11/2025).

Transaksi dilakukan dengan sistem tempel, di mana pelaku menerima lokasi penyimpanan barang melalui aplikasi peta (maps).

Barang haram tersebut kemudian diambil oleh pelaku di pinggir Jalan Binturu, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Dari keterangan pelaku, sabu itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kota Palopo. Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo guna proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Palopo IPTU Abdul Majid Maulana membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Palopo.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kota Palopo. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami mengimbau agar seluruh warga tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujar IPTU Abdul Majid Maulana.

Kasus tersebut kini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan pemasok barang haram tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.