MAJENE—AMBARNEWS.COM || Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene resmi menahan mantan Kepala Desa Balombong, Kecamatan Pamboang, berinisial NS, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022–2023.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung Kepala Kejari Majene, Andi Irfan, dalam konferensi pers di aula Kejari Majene, Rabu (5/11/2025).
Setelah kami memperoleh bukti permulaan yang cukup, hari ini juga tersangka NS kami tahan untuk 20 hari ke depan, kata Andi Irfan, didampingi Kasi Pidsus Adrian Dwi Saputra dan Kasi Intelijen Muh. Aslam Fardyllah.
Penyidik menemukan adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang tidak sesuai kondisi lapangan. Sejumlah kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat di Desa Balombong tahun 2022 disebut tidak dilaksanakan sebagaimana dilaporkan.
Audit Inspektorat Kabupaten Majene bahkan memperkuat temuan tersebut. Dalam laporan audit, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp330 juta.
Tahun 2022, Desa Balombong menerima total anggaran Rp1,58 miliar yang terdiri dari DD Rp775 juta, ADD Rp725 juta serta pendapatan lain-lain. Tahun 2023 jumlah tersebut meningkat menjadi Rp1,76 miliar.
Namun, penyidik menduga NS mengelola dana desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat lain serta tidak mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa maupun mekanisme keuangan desa.
Fakta penyidikan menunjukkan pembelian bahan dan pengelolaan dana dilakukan langsung oleh NS, ungkap Kajari Majene.
Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Saat ini NS yang menjabat Kades Balombong periode 2017–2023 telah ditahan di Lapas Kelas II B Majene untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kejari Majene menegaskan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Kami akan menelusuri potensi keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil penyimpangan, tegas Andi Irfan.



