LUWU UTARA-AMBARNEWS.COM || Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pemerataan kepemilikan dan pemanfaatan tanah melalui pelaksanaan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang digelar pada Senin (13/10/2025) di Command Center Kantor Bupati Luwu Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Nomor 109/UND-73.22.NT.02.03/X/2025** dengan agenda utama Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Luwu Utara. Sidang dipimpin langsung oleh Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, S.T., selaku Ketua GTRA Kabupaten Luwu Utara.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Ridwan, S.ST, beserta unsur tim GTRA dari berbagai instansi, termasuk perwakilan organisasi perangkat daerah, lembaga vertikal, dan pemangku kepentingan lainnya.
Fokus Redistribusi Tanah di Empat Desa
Sidang kali ini memusatkan pembahasan pada program Redistribusi Tanah tahun 2025 yang dilaksanakan di empat desa prioritas, yakni Desa Benteng, Desa Salekoe, Desa Tamuku, dan Desa Pongko.
Keempat desa tersebut dipilih karena dinilai memiliki potensi strategis dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta menjadi bagian penting dari upaya penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan.
Bupati Andi Abdullah Rahim, dalam sambutannya menegaskan bahwa Reforma Agraria bukan sekadar proses pembagian tanah, tetapi merupakan gerakan perubahan struktur penguasaan tanah yang lebih adil dan produktif.
“Reforma Agraria adalah langkah nyata menghadirkan keadilan sosial. Kita ingin memastikan setiap jengkal tanah memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” ujar Bupati Rahim.
Kantor Pertanahan Pastikan Legalitas dan Keberlanjutan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Ridwan, dalam paparannya menjelaskan progres kegiatan redistribusi tanah yang tengah berjalan di lokasi sasaran.
Menurutnya, pelaksanaan redistribusi telah melalui proses identifikasi, verifikasi, dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami memastikan setiap bidang tanah yang diusulkan sudah melalui tahapan verifikasi yang ketat, agar masyarakat penerima manfaat memiliki legalitas yang sah dan dapat mengelola lahannya secara berkelanjutan,” terangnya.
Ia menambahkan, redistribusi tanah merupakan bagian integral dari percepatan Reforma Agraria nasional, yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus memperkuat basis ekonomi masyarakat pedesaan.
Pemberdayaan Pasca Redistribusi Jadi Sorotan
Selain aspek legalitas, sidang GTRA juga menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat pasca redistribusi tanah.
Bupati menekankan bahwa keberhasilan Reforma Agraria tidak berhenti pada pembagian sertifikat tanah, namun harus dilanjutkan dengan pendampingan dan peningkatan kapasitas masyarakat agar tanah yang diterima benar-benar produktif.
“Kita ingin agar tanah ini menjadi sumber penghidupan baru, bukan sekadar aset pasif. Karena itu, sinergi lintas sektor menjadi kunci agar program ini membawa manfaat jangka panjang,” tegas Bupati Rahim.
Sinergi Lintas Instansi untuk Reforma Agraria Berkeadilan
Dalam forum yang berlangsung interaktif tersebut, seluruh anggota GTRA aktif memberikan masukan terkait data lokasi, pemetaan bidang tanah, dan strategi pemberdayaan masyarakat di empat desa sasaran.
Masukan tersebut menjadi dasar dalam pengambilan keputusan strategis yang akan dituangkan dalam tindak lanjut program.
Dari hasil sidang, disepakati beberapa rekomendasi penting, di antaranya:
Percepatan penyelesaian administrasi pertanahan di lokasi prioritas.
Peningkatan koordinasi antarinstansi teknisuntuk sinkronisasi data dan validasi penerima manfaat.
Pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan intensif kepada masyarakat penerima manfaat agar penggunaan tanah berjalan sesuai tujuan Reforma Agraria.
Penutup: Komitmen Bersama untuk Pemerataan
Sidang GTRA Kabupaten Luwu Utara ditutup dengan penegasan komitmen bersama seluruh peserta untuk terus memperkuat kolaborasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Reforma Agraria.
Melalui langkah ini, diharapkan Reforma Agraria di Kabupaten Luwu Utara dapat berjalan konsisten, berkelanjutan, dan berkeadilan, sehingga mampu menciptakan struktur penguasaan tanah yang merata, berdaya guna, serta mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Kita semua adalah bagian dari perubahan menuju pemerataan dan keadilan. Reforma Agraria bukan hanya program pemerintah, tetapi gerakan sosial untuk masa depan masyarakat Luwu Utara yang lebih sejahtera,” tutup Bupati Andi Abdullah Rahim.



