Meafu – Ambarnews.com ||Mantan Kepala Desa Meafu, Kadieli Gea, mengklarifikasi dugaan penggelapan kompor gas LPG bantuan pemerintah tahun 2019. Menurut Kadieli Gea, penyelidikan kasus ini telah dihentikan oleh Kepolisian berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan No: S.Tap/01/VII/2019/Reskrim tanggal 22 September 2019.
Penghentian penyelidikan ini didasarkan pada Pasal 5 ayat 1 Huruf b, Pasal 75, dan Pasal 102 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kadieli Gea berharap klarifikasi ini dapat membantu publik memahami situasi sebenarnya. Ia juga meminta agar media yang memberitakan dugaan penggelapan tersebut dapat lebih berimbang dan memenuhi prinsip 5W+1H dalam pemberitaannya.
Selain itu, Kadieli Gea meminta Dewan Pers Pusat untuk mempertimbangkan hal ini dan memastikan bahwa pemberitaan tentang kasus tersebut akurat dan tidak menyesatkan publik. Dengan klarifikasi ini, Kadieli Gea berharap dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat.
(Iwan Zalukhu)



