Uncategorized

Hendra Syahputra : APH Diminta Serius Mengawasi Penggunaan Dana Kelurahan Tahun 2023 s/d 2025

589
×

Hendra Syahputra : APH Diminta Serius Mengawasi Penggunaan Dana Kelurahan Tahun 2023 s/d 2025

Sebarkan artikel ini

Asahan-Ambarnews.com | Hendra Syahputra Ketua DPC LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan, menghimbau agar aparat pengguna anggaran di tingkat Kelurahan dapat menggunakan dana secara tepat sasaran serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Hal ini disampaikannya ketika diwawancarai Ambarnews.com di Kantor DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan Jl. Bhakti-Kelurahan Kisaran Timur.

Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan pada regulasi yang mengatur pengelolaan dana Kelurahan.

Menurutnya, pengelolaan dana yang bersumber dari negara haruslah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar dapat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam pernyataannya, Hendra menekankan bahwa, “Dana Kelurahan rutin dari APBN Pusat. Dasar Hukum Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Di Kabupaten Asahan seperti diketahui, telah mendapatkan anggaran tahun 2023 dan tahun 2024 untuk tahun 2025 diharapkan pembangunan itu harus tepat sasaran sesuai Permendagri yang ada.”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa Hendra Syahputra ingin mengingatkan sekaligus mengawasi agar alokasi dana Kelurahan tidak disalahgunakan.

Sebagai Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan, ia memiliki perhatian besar terhadap tata kelola keuangan publik khususnya di Kabupaten Asahan.

Pada akhir wawancara,Hendra juga mengingatkan Bupati Asahan selaku Kepala Daerah agar mentaati Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Hal ini, menurutnya, sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan masyarakat luas.

Hendra menegaskan bahwa aturan tersebut sudah jelas menjadi landasan hukum dalam penggunaan dana kelurahan dan harus ditaati oleh semua pihak yang terkait.

Hendra menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan berbagai data dan bukti dari masyarakat terkait pelaksanaan anggaran tahun 2023 dan 2024, serta yang akan direncanakan pada tahun 2025.

Ia mengatakan dengan tegas, “Saat ini kami sedang mengumpulkan data dan bukti dari masyarakat terkait pelaksanaan anggaran 2023, 2024 dan yang akan direncanakan pada tahun 2025 ini.”

Sikap kritis ini menunjukkan adanya kepedulian sekaligus langkah nyata untuk mengawal transparansi penggunaan dana Kelurahan.

Sebagaimana diketahui, landasan hukum yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan serta pemberdayaan masyarakat merupakan upaya yang harus dikelola secara sistematis, transparan, dan akuntabel.

Permendagri ini ditetapkan dengan menimbang ketentuan Pasal 30 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Di dalamnya, dijelaskan pula berbagai dasar hukum lain seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN.

Lebih lanjut, Permendagri 130 Tahun 2018 juga mengatur dengan detail berbagai aspek, mulai dari definisi pemerintah daerah, kelurahan, kecamatan, SKPD, hingga tata kelola kegiatan, anggaran, dan pertanggungjawaban.

Pada Pasal 2 ditegaskan bahwa kegiatan yang dimaksud mencakup pembangunan sarana prasarana Kelurahan serta pemberdayaan masyarakat. Sementara Pasal 3 dan Pasal 4 menjabarkan jenis kegiatan pembangunan, seperti pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana pemukiman, transportasi, kesehatan, serta pendidikan dan kebudayaan.

Selain itu, Permendagri juga mengatur mekanisme pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pengelolaan kesehatan, pendidikan, usaha mikro, serta kesiapsiagaan menghadapi bencana. Pasal 7 dan 8 menekankan pentingnya musyawarah pembangunan Kelurahan sebagai forum untuk menentukan kegiatan yang akan dilaksanakan. Dari sisi keuangan, Pasal 9 sampai Pasal 11 menjelaskan tentang alokasi anggaran dalam APBD, rencana kerja kecamatan, serta kewenangan lurah sebagai pengguna anggaran.

Regulasi ini juga mengatur tata cara pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 hingga Pasal 19. Semua ketentuan ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana Kelurahan tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga menyangkut akuntabilitas publik.

Dengan demikian,Hendra Syahputra menghimbau agar aparat pengguna anggaran mentaati aturan hukum tersebut menjadi sangat relevan dan penting.

Pada akhirnya, himbauan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat agar benar-benar menjaga integritas dalam pengelolaan dana Kelurahan.

Dengan patuh terhadap regulasi yang berlaku, pembangunan dapat berjalan tepat sasaran, pemberdayaan masyarakat dapat terealisasi secara maksimal, dan potensi penyalahgunaan anggaran dapat diminimalisir.

Apa yang disampaikan Hendra merefleksikan semangat akademisi dan aktivis masyarakat yang peduli pada tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berkeadilan.(Amin Harahap)