MAMUJU ambarnews.com– Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan, khususnya peredaran narkotika, kembali ditunjukkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari 104 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju, Rabu (10/6/2026), dan dihadiri langsung Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi.
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Fitri Zulfahmi, serta turut dihadiri Wakil Bupati Mamuju Yuki Permana, unsur Forkopimda, aparat penegak hukum dan sejumlah instansi terkait.
Dalam kegiatan tersebut, perkara narkotika menjadi kasus yang paling mendominasi dengan total 80 perkara dari keseluruhan 104 perkara yang dieksekusi. Selain itu terdapat 20 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) serta empat perkara Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamneg/TPUL).
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 239 sachet sabu dengan berat mencapai sekitar 363,8299 gram, satu butir pil ekstasi, 1.470 tablet tramadol, 39.538 butir obat daftar G serta berbagai barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Sementara itu, barang bukti dari perkara Oharda yang dimusnahkan meliputi pakaian, senjata tajam, perangkat elektronik, flashdisk, rekaman CCTV dan berbagai barang bukti lainnya. Sedangkan dari perkara Kamneg/TPUL turut dimusnahkan 1.500 kilogram ikan sulir hasil tindak pidana perikanan beserta barang bukti lainnya.
Beberapa perkara narkotika yang menonjol dalam pemusnahan kali ini antara lain perkara atas nama Alimuddin dengan barang bukti sabu sekitar 246,02 gram, Arfan Faisal alias Emenk sekitar 54,46 gram, Dandi Nugroho sekitar 12,12 gram dan Iwan Rusli dengan 59 sachet sabu. Selain itu, perkara atas nama Irfan dengan barang bukti 32.000 butir obat daftar G juga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kajari Mamuju, Fitri Zulfahmi, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan atau beredar kembali di tengah masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bukti bahwa setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara tuntas hingga tahap eksekusi,” ujar Fitri.
Ia juga mengungkapkan bahwa dominasi perkara narkotika menunjukkan ancaman peredaran gelap narkoba masih menjadi tantangan serius di wilayah hukum Kejari Mamuju yang meliputi Kabupaten Mamuju dan Mamuju Tengah.
Di tempat yang sama, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata sinergitas aparat penegak hukum dalam memerangi berbagai bentuk kejahatan, khususnya narkotika yang menjadi ancaman bagi generasi muda.
“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi dan mendukung upaya pencegahan agar Mamuju terbebas dari ancaman narkotika,” tegas Kapolresta.
Dengan dimusnahkannya ratusan gram sabu dan berbagai barang bukti lainnya, aparat berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.red



