Luwu, Ambarnews.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu, gerak cepat berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang, yang terjadi di Desa Tampa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Minggu malam (15/09/2024).

Dua orang pelaku yang diamankan yakni “S” (32 thn) dan “A” (35 thn) yang juga merupakan warga Desa Tampa, keduanya diringkus Tim Resmob Polres Luwu setelah melakukan penganiayaan dengan memarangi Korban yang bernama Agung akibat selisih paham.

Diketahui kronologis kejadian pemarangan tersebut bermula saat Korban Agung yang datang kerumah mertuanya di Desa Tampa bertemu dengan pelaku “A” dan terjadi selesih paham, Pelaku yang dendam dan tidak menerima selisih paham tersebut bergegas pulang kerumahnya dan mengambil sebilah parang serta mengajak Pelaku “S” yang merupakan sepupunya untuk bertemu kembali dengan korban.

Setibanya di depan rumah mertua Korban, tanpa berbicara banyak pelaku “S” langsung mencabut parang yang dibawah oleh Pelaku “A” dari sarungnya, dan bertanya kepada Korban “Kenapako Begitu”, Korban yang hanya diam saja langsung menerima hantaman sebilah parang di Bahu kirinya yang dilakukan oleh pelaku “S” yang mengakibatkan luka terbuka pada bahu kirinya.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma menjelaskan bahwa, setelah pihaknya menerima laporan aduan dari masyarakat bahwa telah terjadi aksi pemarangan oleh kedua pelaku, Tim Resmob langsung bergerak cepat mencari kedua pelaku yang diduga telah mencoba bersembunyi dikediaman keluarganya di Desa Tampa.

“Kedua pelaku berhasil kami ringkus dikediaman keluarganya di Tampa, setelah mencoba untuk bersembunyi setelah melakukan aksinya. Untuk kedua pelaku telah kami amankan di Polsek Ponrang bersama dengan barang buktinya guna proses lebih lanjut.” Ujar AKP Jody.(Harianto)