Makassar, Ambarnews.com - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar konferensi pers pada Senin, 19 Agustus 2024, terkait pengungkapan kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial RML (49), yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Kabupaten Pangkep pada 10 Agustus 2024. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djayadi, S.I.K., M.H.

Dalam konferensi pers, Kapolda Sulsel menyatakan bahwa pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial AND (37), yang merupakan warga Jalan Pelelangan Ikan, Jagong, Kabupaten Pangkep. Pelaku diketahui memiliki catatan kriminal sebelumnya terkait kasus pencurian kendaraan bermotor.

Menurut Kapolda, kejadian berawal ketika pelaku, dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras, memasuki rumah kost korban dengan niat melakukan pencurian. 

Setelah berhasil mengambil uang dan ponsel milik korban, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Pelaku kemudian memasukkan jasad korban ke dalam koper dan berusaha membuangnya di area persawahan. Namun, karena koper tersebut terlalu berat, pelaku akhirnya meninggalkan koper di sekitar lokasi kost korban dan melarikan diri ke Makassar dengan membawa barang-barang milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.