Soppeng, Ambarnews.com - Pemerintah Kabupaten Soppeng menyelenggarakan dua acara penting dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79. 

Acara tersebut terdiri dari penyerahan remisi bagi narapidana dan anak pidana di Rutan Kelas IIB Watansoppeng serta ramah tamah dengan keluarga veteran di Baruga Rumah Jabatan Bupati Soppeng. Sabtu, 17 Agustus 2024.


Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024. 

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Bapak Arman, Sos, membacakan rincian remisi yang diberikan, yakni 1 bulan untuk 2 orang, 2 bulan untuk 23 orang, 3 bulan untuk 23 orang, 4 bulan untuk 7 orang, dan 5 bulan untuk 3 orang, dengan total 58 orang menerima remisi.

Dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Soppeng Nomor 295/VII/2024 tentang Penerima Bantuan Sosial Bingkisan kepada Ahli Waris/Keluarga Veteran Tahun Anggaran 2024 oleh Ibu Andi Asnani, S. IP, MM dari Dinas Sosial Kabupaten Soppeng. 

Penyerahan bantuan sosial dilakukan secara simbolis oleh Bupati Soppeng, H.A. Kaswadi Razak, SE, didampingi Wakil Bupati Soppeng dan Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Watansoppeng.


Dalam sambutannya, Bupati Kaswadi Razak mengungkapkan apresiasi yang mendalam kepada para veteran yang hadir. 

"Ini adalah suatu kebanggaan dan kesyukuran pribadi saya, karena tahun ini merupakan tahun terakhir saya menjabat sebagai Bupati Soppeng," ujarnya. 

Beliau juga mengingatkan pentingnya menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan menekankan perlunya sikap taat hukum dan berakhlak mulia di kalangan narapidana yang menerima remisi.


Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Soppeng, Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Watansoppeng, serta berbagai pejabat dan keluarga veteran.

Perayaan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam menghargai jasa para pahlawan dan memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki diri, seiring dengan semangat kemerdekaan dan kebangsaan.