Luwu, Ambarnews.com – Dua orang pria, Anas (45) dan Nursaleh (39), warga Desa Binturu, Kecamatan Larompong, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu setelah terlibat dalam insiden penembakan terhadap seorang pria berinisial SA pada tanggal 4 Agustus 2024.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang masih bersaudara tersebut menembak SA sebagai akibat dari dendam lama antara keluarga pelaku dan korban. 

"Kedua pelaku ini masih bersaudara, mereka menembak korban SA karena dendam lama antara kedua orang tua korban dan pelaku," ungkap AKP Muh. Saleh pada Selasa (06/08/2024).

Kronologi kejadian bermula saat korban menebang pohon yang menjadi tempat parkir sepeda motor milik pelaku ketika mereka memetik cengkeh di kebunnya. Setelah itu, pelaku melihat korban mengendarai motor dan kemudian mendahuluinya, memaksa korban untuk berhenti.

"Korban sempat diancam dengan parang oleh Anas dan hampir terkena tebasan, namun berhasil ditahan oleh korban dan seorang saksi. Namun dari arah depan, pelaku lainnya yaitu Nursaleh mengeluarkan sepucuk senjata api rakitan dan melepaskan tembakan ke arah korban, mengenai bagian bawah telinga sebelah kanan," jelas AKP Muh. Saleh.

Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka serius dan saat ini masih menjalani perawatan pasca operasi pengangkatan proyektil. 

Pihak kepolisian telah mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti berupa dua pucuk senapan angin rakitan. Namun, pistol rakitan yang digunakan Nursaleh dalam penembakan tersebut belum ditemukan karena dibuang ke dalam sungai.

Atas tindakan ini, Anas dan Nursaleh dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api rakitan secara ilegal dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. 

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. (Harianto)