Soppeng, Ambarnews.com - DPRD Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Soppeng, H. Syahruddin M. Adam, S.Sos., MM. Kamis (22/8/2024).


Rapat dimulai dengan penyampaian laporan Badan Anggaran yang dibacakan oleh perwakilan DPRD, Syamsuddin, SS., M.Si. Laporan tersebut menjadi dasar penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama yang diawali oleh Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE, disusul oleh Ketua DPRD Soppeng, H. Syahruddin M. Adam, serta Wakil Ketua DPRD, H. Riswan, S.Sos. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan keputusan DPRD kepada Bupati Soppeng.

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE, menyatakan bahwa keputusan bersama ini telah melalui proses komunikasi dan kolaborasi yang intensif antara DPRD dan Pemerintah Daerah, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

"Kesepakatan ini adalah bentuk nyata dari komitmen kita untuk bekerja bersama demi kepentingan rakyat," ujar Bupati Kaswadi.


Rancangan APBD 2025, yang merupakan asumsi dari tahun sebelumnya, telah disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati juga menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk memprioritaskan program-program yang manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, seperti Program Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan, serta memperkuat dukungan terhadap pelayanan dasar.


Bupati Kaswadi juga memberikan arahan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani isu-isu krusial seperti stunting, kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi agar dapat mempertajam rincian belanja yang bersentuhan langsung dengan kelompok sasaran kegiatan.

"Ini adalah perhatian penting yang akan menjadi bahan evaluasi oleh pemerintah pusat maupun provinsi," tambahnya.

Di akhir sambutannya, Bupati Kaswadi mengingatkan seluruh pihak untuk senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun-tahun sebelumnya dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.


Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Pj Sekda Soppeng, pejabat eselon II, serta para camat se-Kabupaten Soppeng.

Dengan keputusan ini, Kabupaten Soppeng diharapkan dapat melangkah lebih mantap dalam merealisasikan pembangunan yang berkualitas dan pelayanan publik yang lebih baik pada tahun 2025 mendatang.