Soppeng, Ambarnews.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng menggelar Sidang Tim Gugus Reforma Agraria (GTRA) yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan. Kamis, 15 Agustus 2024.

Sidang ini merupakan bagian dari Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024, dan secara resmi dibuka oleh Bupati Soppeng, H.A. Kaswadi Razak, SE.

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng menegaskan pentingnya pelaksanaan Reforma Agraria, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. 

"Reforma Agraria adalah langkah nyata untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor IX/MPR/2001," ujar Bupati.


Sidang GTRA kali ini membahas target redistribusi tanah untuk tahun 2024, di mana Kabupaten Soppeng mendapatkan target 2.200 bidang tanah di tujuh desa/kelurahan. Lokasi tersebut mencakup Desa Bulue (550 bidang), Desa Mattabulu (600 bidang), Kelurahan Bila (100 bidang), Kelurahan Botto (250 bidang), Kelurahan Lalabata Rilau (300 bidang), Mariorilau (300 bidang), dan Desa Soga (100 bidang). 

Semua lokasi ini merupakan hasil pelepasan kawasan hutan berdasarkan Review Tata Ruang, yang menandakan komitmen pemerintah dalam mengakui hak-hak masyarakat yang selama ini terabaikan.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, Amir, S.ST. M.H., menekankan pentingnya koordinasi dalam GTRA untuk memastikan bahwa objek dan subjek redistribusi tanah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

"Kami telah melaksanakan survei lapang di Desa Mattabulu dan Desa Soga, dan hingga saat ini tidak ada keberatan dari masyarakat setempat. Ini menunjukkan keberhasilan kerja tim dan dukungan penuh dari Bupati Soppeng," jelas Amir.

Turut hadir dalam acara ini adalah para Kepala SKPD yang tergabung dalam tim GTRA, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Soppeng, Camat Lalabata, Camat Marioriwawo, serta Kepala Desa Mattabulu dan Soga. Sidang GTRA ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mempercepat proses redistribusi tanah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Soppeng.