Soppeng,  Ambarnews.com - Pemerintah Kabupaten Soppeng melaksanakan acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng pada hari Jumat, 16 Agustus 2024. 

Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah dan diselenggarakan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Acara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa oleh Sulfiani, S. Sos, M. Si. Setelah itu, Bupati Soppeng H.A. Kaswadi Razak, SE, secara resmi mengukuhkan 46 Kepala Desa yang masa jabatannya diperpanjang.




Dalam sambutannya, Bupati Soppeng menjelaskan bahwa pengukuhan ini berdasarkan amanah undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. 

Ia juga menekankan pentingnya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang menegaskan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, dengan dua periode sejak pelantikan.

"Momen pengukuhan ini sangat spesial karena bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Ini adalah saat yang tepat untuk mengingat pengabdian dan perjuangan para pahlawan," ujar Bupati Kaswadi.




Bupati Soppeng juga memberikan pesan penting kepada para kepala desa yang baru saja dikukuhkan. Ia menekankan bahwa tugas dan tanggung jawab mereka sangat berat, terutama dalam memperkuat pembangunan di desa. 

"Saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, para kepala desa dapat fokus meningkatkan kinerja, mengabdikan diri, dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat, dengan menuntaskan program-program pembangunan desa," tambahnya.

Bupati juga mengingatkan pentingnya koordinasi dan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat bersinergi dengan baik. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas wilayah menjelang Pemilu, dengan mengaktifkan kembali pos kamling untuk mengantisipasi potensi konflik.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Soppeng, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng, Pj. Sekda, para Staf Ahli, para Asisten Setda, para Kepala SKPD, para Camat, serta para Kepala Desa se-Kabupaten Soppeng.