Mamuju, Ambarnews.com - Aliansi Masyarakat Desa Karama kembali melaporkan proses pengangkatan BPD Desa Karama ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat.

Mereka menduga bahwa proses pengangkatan ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Hal ini disampaikan oleh Jaya Ruben di Mamuju, 23 Agustus 2024.

Jaya Ruben, yang juga merupakan salah satu anggota aksi massa dari Desa Karama, menegaskan bahwa pengangkatan BPD Desa Karama tidak melalui proses pemilihan yang seharusnya dan tidak memenuhi syarat sebagai anggota BPD.

"Jika kita lihat aturannya, Anggota BPD seharusnya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan, yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan langsung. Namun, hal ini tidak dilakukan, dan beberapa dusun bahkan diwakili oleh dusun lain," ujar Ruben.

Ruben juga menambahkan, "Dalam aturan juga disebutkan bahwa anggota BPD harus berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat. Coba periksa ijazah para anggota BPD Desa Karama."

Jaya Ruben bersama dengan masyarakat lainnya melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat untuk mencari keadilan dan kebenaran terkait pengangkatan BPD di Desa Karama.

(Adhie)