Luwu, Ambarnews.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu, amankan seorang pria lanjut usia (lansia) karena diduga melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap korbannya yang juga merupakan seorang lansia di Lingk. Ceppie, Kel. Larompong, Kec. Larompong, Kab. Luwu.

Pelaku Lansia berinisial “J” (54 thn) yang juga merupakan warga Lingk. Ceppie, dengan tega melakukan penganiayaan terlebih dahulu sebelum memuaskan hasrat bejatnya kepada korbannya “N” (61 thn).

“J” ditangkap oleh tim resmob pada Senin (15/7/2024) sekira pukul 10.00 Wita. Penangkapan “J” menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor :  LP.B./266/VII/2024/SPKT/RES/LUWU/POLDA SULSEL. Tanggal 14 Juli 2024.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh menuturkan kronologis kejadiannya, ketika korban yang seorang diri dirumahnya sedang tidur. Kemudian terdengar oleh korban bahwa di depan rumahnya sedang ada yang mematikan daya KwH meteran listrik, lalu tak lama kemudian Pelaku yang telah dikuasai nafsu bejatnya masuk dengan memanjat dinding rumah korban. Setelah berhasil masuk pelaku langsung memeluk dan meraba korban.



Selanjutnya Korban yang saat itu kaget, sebisa mungkin melakukan perlawanan untuk berusaha melepaskan diri. Namun sayangnya Pelaku langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan memukul membabi buta ke arah wajah, lengan, serta paha korban. Korban yang merupakan lansia dibuat tak berdaya akibat pukulan yang diterima. Hingga akhirnya Pelaku pun melampiaskan nafsu bejatnya dengan memperkosa Korban yamg sudah tidak berdaya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi dan olah TKP, Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Saleh yang telah mengetahui keberadaan pelaku kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku dan telah diamankan di Mapolres Luwu.

“Untuk korban saat ini yang merupakan lansia saat ini masih mengalami luka memar, dan untuk sekarang kami lakukan pendampingan oleh Polwan kami di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).” Ucap Saleh. (Harianto)