Makassar, Ambarnews.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, bersama Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Dr. Yessi Kumalasari, MPH., AAAK, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Claro Hotel Makassar, Senin (15/07/2024).

Acara ini dilanjutkan dengan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan BPJS Kesehatan Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2024.

Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting dari kedua lembaga.

Dari BPJS Kesehatan hadir Kepala Cabang BPJS Makassar, Muh. Aras S.Si., APt., AAK, Asisten Deputi Bidang KML, Muh. Yusrizal, Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Fianti, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel, Ardiles Saggaf, S.STP., M.Si.

Hadir pula, Plh. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulsel, Dr. Ir. H. Muhammad Arafah, S.T., M.T. Dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan hadir Asisten Perdata dan TUN, Aswas, Asintel, KTU, Koordinator, Kasi, dan Jaksa Pengacara Negara pada bidang Datun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dengan BPJS Kesehatan.

"Kerjasama ini diharapkan dapat mengoptimalkan forum koordinasi dan dialog guna menggalang solidaritas dan sinergi lintas sektoral untuk mewujudkan kepatuhan pendaftaran dan pembayaran iuran pemberi kerja secara tepat jumlah dan tepat waktu yang dilakukan secara berkala," ujar Agus Salim.

Agus Salim juga menekankan pentingnya koordinasi dalam meningkatkan kepatuhan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Instruksi ini mencakup peningkatan koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan pihak lainnya dalam pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program JKN.

Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Agus Salim mengingatkan pemberi kerja untuk patuh dalam menyelesaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Ada sanksi administratif dan pidana bagi yang melanggar," tegasnya.

Sanksi administratif diatur dalam Pasal 17 UU BPJS yang mencakup teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Sementara sanksi pidana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp. 1.000.000.000,00.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Dr. Yessi Kumalasari, berkomitmen untuk segera menindaklanjuti perjanjian MoU ini.

"Kami akan segera mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk optimalisasi kepatuhan pemberi kerja dalam program kepesertaan BPJS Kesehatan," ungkap Yessi Kumalasari.

Acara ini mencerminkan komitmen bersama antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPJS Kesehatan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik, aman, dan sejahtera bagi seluruh tenaga kerja di wilayah Sulawesi Selatan.

Dengan sinergi lintas sektoral yang kuat, diharapkan perlindungan hukum dan hak-hak tenaga kerja dapat semakin terjamin. (**)