Luwu, Ambarnews.com - Memasuki hari ketiga pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2024, Satlantas Polres Luwu gencar melaksanakan Police Goes To School.

Diketahui bahwa pada hari ketiga pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa, Satlantas Polres Luwu melaksanakan kegiatan Police Goes To School di SMPN 3 Belopa pada Rabu pagi (17/7/2024).

Dalam pelaksanaan Police Goes To School ini, sasaran utama adalah siswa-siswi sekolah dengan tujuan mengedukasi mereka sejak dini terkait ilmu lalu lintas. Diharapkan kelak mereka menjadi pribadi yang disiplin, cerdas, bertanggung jawab, serta patuh terhadap aturan dan tata tertib berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Jumanto Agung, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Luwu, mengingat momentum Operasi Patuh Pallawa yang juga sedang berlangsung. Kesempatan ini juga digunakan sebagai ajang sosialisasi terhadap jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas pada Operasi Patuh Pallawa 2024.

Tidak hanya itu, Satlantas Polres Luwu juga menyampaikan beberapa materi tentang Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengenalan rambu lalu lintas, serta etika berlalu lintas di jalan.

“Dengan kegiatan ini kami berharap anak-anak kami yang notabene belum cukup umur untuk berkendara di jalan, dapat dikenalkan sejak dini tentang aturan serta etika berlalu lintas. Sehingga kelak jika sudah cukup umur untuk berkendara, mereka sudah memahami hal-hal yang kami sampaikan hari ini,” ucap Kasat Lantas.

“Pada kesempatan ini juga kami dari Satlantas Polres Luwu mengajak para siswa untuk membantu kami dalam menyosialisasikan kepada orang tua mereka ataupun sanak keluarga lainnya bahwa saat ini, selama 14 hari ke depan mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024, sedang berlangsung Operasi Patuh Pallawa 2024,” tambah AKP Jumanto.

Adapun dalam Operasi Patuh Pallawa 2024, terdapat delapan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas, yaitu:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
2. Pengendara atau pengemudi yang masih di bawah umur.
3. Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan helm SNI dan menggunakan knalpot brong atau bising.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. TNKB tidak sesuai spektek (plat khusus/rahasia).
8. Melebihi batas kecepatan maksimal.
(Harianto)