LAMPUNG TIMUR, Ambarnews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur terus fokus melakukan pengawasan melekat, uji petik, dan patroli kawal hak pilih selama tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang dimulai pada 24 Juni dan akan berakhir pada 24 Juli 2024, kini memasuki hari ke-24 pada 14 Juli 2024, dengan hanya tersisa delapan hari lagi bagi Pantarlih untuk melaksanakan Coklit.

Untuk memaksimalkan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan, tetapi juga pada upaya pencegahan. Upaya ini dilakukan sebagai deteksi dini dan mitigasi terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, termasuk dalam tahapan pemutakhiran daftar pemilih.

Pengawasan melekat dilakukan oleh jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Fokus pengawasan Coklit Pemilihan 2024 meliputi daerah terluar seperti wilayah susah akses, perbatasan, dan kepulauan; kelompok rentan seperti pemilih disabilitas, PSK di lokalisasi, dan kelompok aliran/agama yang menolak Coklit; serta pemilih terkonsentrasi/terisolir di pondok pesantren, lapas, rutan, rusun, relokasi bencana, dan daerah tambang.

Pengawasan dilakukan dengan berbagai metode, termasuk pengawasan melekat dari awal hingga akhir masa Coklit, uji petik dari hari ke-4 hingga tujuh hari sebelum berakhirnya masa Coklit terhadap keluarga yang telah dicoklit oleh Pantarlih, dan uji petik terhadap minimal 10 kepala keluarga beserta seluruh anggota keluarga per hari.

Tujuh hari sebelum pelaksanaan Coklit berakhir, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa akan melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran ketentuan Coklit.(Iman)