Soppeng, Ambarnews.com - Polres Soppeng menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Patuh Pallawa 2024 pada Senin (15/07/2024)

Bertempat di halaman Mapolres Soppeng, apel pasukan gabungan itu diikuti oleh personel Polri, TNI, anggota Dinas Perhubungan, dan juga anggota Satpol PP Kabupaten Soppeng.

Dalam pelaksanaan apel gelar pasukan, juga dihadiri oleh Bupati Soppeng yang diwakili Sekda, Dandim 1423 Soppeng Letkol Inf Reinhard Haposan Manurung, S.Pd., Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng Nurkautsar Hasan, S.H., M.H., Kajari Watansoppeng yang diwakili oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Watansoppeng Rekafit M., S.H., Para PJU dan Kapolsek Jajaran Polres Soppeng, Kadishub, dan Kasatpol PP Kabupaten Soppeng.

Bertemakan “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, Operasi Patuh Pallawa 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, yakni mulai tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024.

Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2024 dipimpin oleh Wakapolres Soppeng Kompol H. Muhiddin Yunus, S.H., M.H.

Kegiatan diawali dengan penyematan pita oleh pemimpin apel kepada masing-masing perwakilan dari Kodim 1423 Soppeng, Sat Lantas Polres Soppeng, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Soppeng sebagai tanda dimulainya operasi.

Dalam amanat Kapolda Sulsel Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.Ik., M.H. yang dibacakan oleh Wakapolres Soppeng, disampaikan bahwa apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan, dengan mengedepankan fungsi lalu lintas.

Operasi Patuh Pallawa 2024 dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 15 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 secara serentak di seluruh Indonesia dengan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, dan didukung oleh penegakan hukum satuan lalu lintas secara elektronik serta teguran simpatik dan humanis.

"Adapun 8 sasaran dalam Operasi Patuh Pallawa 2024 yaitu pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek,
pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi minuman beralkohol.

Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus, kendaraan yang over dimensi dan over loding, serta TNKB yang tidak sesuai dengan spektek, dan pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan."