Makassar,Ambarnews.com - Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah upaya bersama untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum. Pada Jumat (14/06/2024), Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, meresmikan 33 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang tersebar di 28 kecamatan pada 8 wilayah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. 


Yasonna menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham, dan Pemerintah Daerah. “Peresmian ini merupakan prestasi dan hasil kerja nyata melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (KADARKUM), pengembangan Desa/Kelurahan Binaan, sampai dengan terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” ujarnya dalam kegiatan yang dihelat di Claro Hotel Makassar ini. 


Menkumham berharap agar dukungan dari Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat ini dapat dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan yang selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional dan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat untuk mewujudkan Sulawesi Selatan yang harmonis, maju, dan sejahtera.


“Program ini merupakan salah satu ruh Indonesia sebagai negara hukum. Sejak dijalankan oleh Kemenkumham pada tahun 1993, program ini dianggap sebagai faktor fundamental dalam mewujudkan negara hukum. Oleh karena itu, program tersebut harus diimbangi dengan perencanaan dan pelaksanaan pembinaan secara berkelanjutan dari Pemda bersama dengan Kanwil Kemenkumham,” tambah Yasonna. 


Dalam kesempatan tersebut, Menkumham membacakan "Pappasang" (pesan moral) Suku Bugis Makassar: "Le’ba kusorongna biseangku, ku campa’na sombalakku, tamassaile punna teai labuang," yang berarti "bila perahu telah kudorong, layar telah terkembang, pantang ku berpaling kalau bukan labuhan yang kutuju."


“Semoga dengan peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2024 ini, semakin meningkatkan kinerja, integritas, dan berkontribusi dalam membangun hukum di Provinsi Sulawesi Selatan, serta mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” lanjutnya. 


Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, menyatakan bahwa penambahan jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Sulawesi Selatan. Sebelumnya, provinsi tersebut telah memiliki 48 Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dan dengan peresmian ini, jumlahnya bertambah menjadi 81.


Liberti Sitinjak juga memberikan piagam penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Anubhawa Sasana Kelurahan kepada Pj. Gubernur dan delapan bupati/walikota. Acara dilanjutkan dengan penyerahan medali kepada 28 camat dan 33 Kepala Desa/Kelurahan Sadar Hukum.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas dukungan dan kerja sama yang baik, mulai dari pembentukan, pembinaan, hingga peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kami juga berterima kasih kepada para Babinsa dan Babinkamtibmas, serta Kepala Desa/Lurah yang senantiasa membimbing dan mendampingi kelompok Kadarkum dalam pembangunan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Semoga sinergisitas dan kolaborasi yang baik ini dapat terus berlanjut,” tutup Liberti Sitinjak.


Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana, Sekretaris BPHN I Gusti Putu Milawati, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN Nur Ichwan, serta perwakilan pegawai dari Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan, BPHN dan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan.