Luwu Utara--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara menggelar kegiatan sosialisasi untuk mendukung calon perseorangan dalam Pilkada Serentak 27 November 2024. Acara yang berlangsung di Cafe Teras Adira pada Minggu (5/5/24) mulai pukul 16:00 Wita itu dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandy, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandy, menekankan pentingnya sosialisasi ini mengingat Pilkada kali ini memperkenalkan dua jalur, yaitu jalur perseorangan dan jalur partai politik. "Melalui kesempatan ini dilakukan sosialisasi untuk calon perseorangan," ungkapnya.

Sosialisasi tersebut juga mencakup tahapan, jadwal, dan syarat dukungan calon perseorangan. Hayu Vandy juga memberikan informasi terkait batas waktu pengumpulan dukungan serta proses verifikasi yang harus dilalui oleh calon perseorangan hingga penetapan.


Mahsyar, salah satu komisioner KPU, menyoroti syarat dukungan calon perseorangan, yang antara lain membutuhkan KTP dan dukungan minimal sebanyak 23.912 Kartu Tanda Penduduk. Penyerahan dukungan dilakukan mulai 5 Mei hingga 12 Mei 2024 di KPU Luwu Utara.

Diharapkan, melalui sosialisasi ini, calon perseorangan akan lebih memahami proses dan persyaratan yang harus dilalui serta mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti Pilkada mendatang.
Red.