Luwu Utara --- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kabupaten Luwu Utara mengadakan rapat evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 tingkat kabupaten Luwu Utara.
Selasa, 28/05/2024.

Rapat yang berlangsung di hotel Bukit indah,pada 28 Mei 2024 ini bertujuan untuk mengevaluasi proses dan hasil penyelenggaraan Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Luwu Utara. Agenda utama rapat meliputi penilaian pelaksanaan tahapan pemilu, kendala yang dihadapi, serta langkah-langkah perbaikan yang perlu diambil untuk pemilu mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara Hayu Fandi menyampaikan bahwa evaluasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan lancar dan transparan. 

"Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki kinerja kami dalam menyelenggarakan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"ujarnya.


Rapat dihadiri oleh Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Stekholder serta perwakilan dari berbagai Media serta elemen masyarakat dan perwakilan dari partai politik,yang turut memberikan masukan berharga untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu di masa depan.

Dengan adanya rapat evaluasi ini, diharapkan dapat ditemukan solusi atas berbagai kendala yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024 dan meningkatkan kualitas demokrasi di Kabupaten Luwu Utara.
Red.