Mamuju,Ambarnews.com--- Pria dengan inisial (hk) warga Desa topore Kecamatan.Papalang Kabupaten mamuju, resmi menjadi tersangka setelah mengaku menghabisi nyawa sahabatnya sendiri yang berinisial (fr) 18tahun
Atas tindakan brutal pelaku (hk) pun dia di ancam pidana Pasal 340 KUHP yang menyatakan "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana menghilangkan terlebih dahulu merampampas nyawa orang lain,di ancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu,paling lama dua puluh tahun".
Terkait pasal yang disangkakan untuk sementara pasal 340 KUHP, Di ancam dengan pidana mati atau seumur hidup tegas kasat reskrim polresta mamuju Kompol Jamaluddin jumat 10 mei 2024.
Terkait kasus ini,polisi telah mengamankan barang bukti yaitu sebilah badik dan baju korban yang berlumuran darah.
"Kini tersangka sudah mendekam di dalam sel tahanan polresta mamuju untuk penaganan lebih lanjut,ungkap kasat reskrim
Seperti yang kita ketahui korban tewas disalah satu jalan pintas di Dusun Pamalaliang Toabo-Topore, korban terkapar dan di temukan warga disisi jalan pada kamis malam 9 mei 2024.
Diketahui korban atas nama Fahril adalah warga Bonda kecamatan papalang Kabupaten Mamuju.(Andibunga)
0 Komentar