Mamuju,Ambarnews.com--- Pria dengan inisial (hk) warga Desa topore Kecamatan.Papalang Kabupaten mamuju, resmi menjadi tersangka  setelah mengaku menghabisi nyawa sahabatnya sendiri yang berinisial  (fr) 18tahun 

Atas tindakan brutal pelaku (hk) pun dia di ancam pidana Pasal 340 KUHP yang menyatakan "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana menghilangkan terlebih dahulu merampampas nyawa orang lain,di ancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu,paling lama dua puluh tahun".

Terkait pasal yang disangkakan untuk sementara pasal 340 KUHP, Di ancam dengan pidana mati atau seumur hidup tegas kasat reskrim polresta mamuju  Kompol Jamaluddin jumat 10 mei 2024.

Terkait kasus ini,polisi telah mengamankan  barang bukti yaitu sebilah badik dan baju korban yang  berlumuran darah.

"Kini tersangka sudah mendekam di dalam sel tahanan polresta mamuju untuk penaganan lebih lanjut,ungkap kasat reskrim 

Seperti yang kita ketahui korban tewas disalah satu jalan pintas di Dusun Pamalaliang Toabo-Topore, korban terkapar dan di temukan warga disisi jalan  pada kamis malam 9 mei 2024.

Diketahui korban atas nama Fahril adalah warga Bonda kecamatan papalang Kabupaten Mamuju.(Andibunga)