Soppeng,Ambarnews.com - Dalam rangkaian buka puasa bersama, pembayaran zakat oleh Bupati dan Wakil Bupati, Pejabat Daerah, Forkopimda, Para Pimpinan SKPD, dan Kabag dilakukan melalui Baznas Kabupaten Soppeng Tahun 1445 H/2024 M. Acara ini berlangsung pada Kamis, 4 April 2024, di Hark Cafe & Eatery Malaka.

Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Soppeng, KM Satturi, S.Pdi, M.Pdi, menekankan pentingnya membayar zakat sebagai kewajiban umat Islam. Zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada yang berhak sesuai dengan aturan dalam Al-Qur’an. Pada tahun 2024, nisab zakat ditetapkan sebesar 85 gram emas per tahun atau dapat ditunaikan perbulan dengan pembagian 85 gram dibagi 12. Selain itu, zakat penghasilan profesi ditetapkan sebesar 2,5% dari gaji jika mencapai Rp. 3.750.000.

Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Baznas atas kinerjanya dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat di Kabupaten Soppeng. Ia juga mengajak para Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk berperan aktif dalam membantu masyarakat, termasuk dalam mengatasi masalah infrastruktur seperti jalan yang berlubang.

Acara ini juga menandai penyerahan zakat kepala daerah dan pejabat pemerintah daerah kabupaten Soppeng kepada Ketua Baznas Kabupaten Soppeng, serta penyerahan bantuan konsumtif kepada perwakilan anak-anak panti asuhan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Soppeng, Anggota Forkopimda Kabupaten Soppeng, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Sekda Kabupaten Soppeng, para Staf Ahli, Asisten, Kepala SKPD, Camat, dan Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Soppeng.(**)