Palopo | Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu A Akbar, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Jl. KH. Ahmad Razak, Kecamatan Wara, Kota Palopo, beberapa waktu lalu.

Menurut Kasi Humas Polres Palopo, Sabtu (9/3/2024), terduga pelaku yang berinisial AR (41) warga Jl. KH. Razak Kec. Wara Kota Palopo menganiaya Denni (43) warga Jl. Pajalesang Lr. 2, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Diketahui, kejadian bermula ketika korban mendatangi rumah AR untuk mempertanyakan maksud AR mencarinya. Saat di rumah AR, Denni memanggil terduga pelaku yang berada di dalam rumah. Emosi pun memuncak, AR keluar dari rumahnya dan melayangkan bogem ke wajah Denni.

Dampak dari pukulan tersebut, Denni terpental hingga masuk parit dan menderita luka memar pada area mata sebelah kiri serta lecet pada lengan sebelah kanan. Korban kemudian melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Wara Polres Palopo.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Wara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku. Saat ini, AR diamankan di Mapolsek Wara untuk proses lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap AR adalah pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

"Saat diamankan, AR mengakui semua perbuatannya. Kami juga sedang mendalami kasus ini untuk mencari tahu motif AR tega menganiaya Denni," ungkap Kasi Humas. (Nurlina)