Pinrang,ambarnews.com | Tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian handphone di tassokkoe kelurahan Salo, kecamatan Watang Sawitto, kabupaten Pinrang Selasa, 28 Februari 2024.

Kasat Reskrim AKP Akhmad Rizal,S.E.,M.M.,CPCLE, dalam keterangannya, menyebutkan bahwa Tim Resmob Polres Pinrang di bawah kepemimpinan IPDA Ahmad Haris.M berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana tersebut.

Keberhasilan tersebut didapatkan setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dari Asril (15 tahun) yang mengalami pencurian handphone pada hari Senin, 15 Januari 2024, sekitar pukul 04.00 WITA di kanni kelurahan Macinnae, kecamatan Paleteang, kabupaten Pinrang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp1.900.000,- karena kehilangan handphone merk Vivo Y12 saat sedang tidur di teras rumahnya.

Tim Resmob Polres Pinrang berhasil mengamankan terduga pelaku, seorang pria berusia 51 tahun dengan inisial Lel. SR, yang beralamat di kecamatan Watang Sawitto. Selain itu, tim juga berhasil menyita 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y2 yang diduga merupakan hasil curian. Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pinrang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(**)