Wajo -- Aktivitas pengeboman ikan ternyata masih dilakukan oknum-oknum yang tidak bertangung jawab dengan melakukan penangkapan ikan di perairan teluk Bone Provinsi Sulawesi Selatan.
Padahal penggunaan bom untuk menangkap ikan saat berbahaya karena berdampak negatif terhadap keseimbangan ekosistem laut.
Pengunaan bom ikan juga sangat merugikan masyarakat, terutama masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dan pemasukan dari sektor kelautan karena biota laut hancur disebabkan adanya pengeboman.
Baru-baru ini pihak Tim Korpolairud Baharkam Polri KP.Belibis - 5007 berhasil menangkap pelaku pengeboman ikan di perairan teluk Bone pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WITA oleh tim KP. Belibis - 5007.
Danpos Polairud Pos Wajo
BRIPKA ANUGRAH.H kepada media ini,Kamis (18/1/2024 ) membenarkan adanya kejadian penangkapan dua orang terduga pelaku pengeboman ikan yang terjadi di perairan laut teluk Bone,Rabu,17 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WITA oleh tim KP. Belibis - 5007,ungkapnya.
" Benar telah terjadi penangkapan dua orang yang di duga melakukan pengeboman ikan diperairan laut teluk Bone dan sementara saat ini perahu katingting dengan 2 mesin katingting masing masing 13 pk diamankan dipos polairud Wajo yang turut disaksikan ketua Pokmaswas KOMPAS muchin dan dua orang yang di diduga pelaku sudah di serahkan kepada penyidik subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut,tutup Anugrah
KOMPOL CHOKY MARGAN, S.ST.
KOMANDAN KP. BELIBIS - 5007 mengatakan piket SPK Bagopsnal dan Tik Korpolairud Baharkam Polri Telah Menerima Laporan dari KP. BELIBIS - 5007
Sistem Aplikasi DORS Sops Polri Secara Otomatis Telah Meregistrasikan Laporan Polisi dengan nomor: No. LP/A/30/I/2024/SPKT.KORPOLAIRUD/BAHARKAM POLRI pada hari Kamis,18 Januari 2024 pukul 14.58 WIB
Tindak Pidana Perikanan, diduga melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang senpi dan bahan peledak dan atau pasal 85 UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Terjadi tindak pidana perikanan dengan TKP JL -, RT -, RW -, TITIK KOORDINAT 4°27'630"S - 120°24'031”E, Perairan Bone, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan,ujarnya.
Lanjut KOMPOL CHOKY MARGAN, S.ST kejadian tersebut pada Rabu ,17 Januari 2024.Pukul 16.00 WITA.Dan terduga pelaku bernama Yunus ( 62 ) dan Acok ( 32 ) yang keduanya
beralamat di Kel.Bajoe, Kec.Tanete Riattang Timur, Kab.Bone, Prov.Sulawesi Selatan.
Adapun saksi saksi sambung KOMANDAN KP. BELIBIS - 5007 yakni BRIDPA SALDI Jabatan BANAT KP. Belibis 5007 dan BHARAKA MUH. IKSAN Jabatan TATEK KP. Belibis 5007.
Barang bukti yang diamankan berupa
1 Unit Perahu speed kayu tanpa nama,2 Unit mesin Katinting 13 pk,6 batang detonator rakitan seberat 3,9 gram, Ikan jenis campur 3 gabus -+ 250 ekor,2 botol plastik berisi minyak tanah tersisa kurang dari setengah,2 buah kacamata selam,2 keping potongan obat nyamuk,2 buah korek kayu,2 buah korek gas,5 buah potongan sandal karet berbentuk bulat seukuran ibu jari kaki dan 1 buah file video.
Uraian singkat kejadian,berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Lokasi Perairan Teluk Bone masih tinggi tingkat aktivitas Nelayan Pelaku Handak/Bom Ikan, maka Pada Hari Rabu, tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 11.30 wita tim KP. Belibis - 5007 melaksanakan pengawasan dan pemantauan di wilayah Perairan tersebut. Sekira pukul 14.00 WITA, tim KP. Belibis - 5007 mendengar suara letusan sebanyak 2x di perairan tanjung tipuluwe, Bone, kemudian tim KP. Belibis - 5007 pelan-pelan mendekati arah suara letusan di perairan tersebut. Sekira pukul 15.00 wita Tim KP. Belibis - 5007, mencurigai sebuah perahu Katinting yang diawaki 2 orang, dan 1 orang posisi berenang di laut diduga sedang mengumpulkan ikan. Kemudian Tim KP. Belibis - 5007 mendekat pelan-pelan dan terlihat terduga pelaku mulai panik dan mencoba kabur. Sekira pukul 16.00 wita, Tim KP. Belibis - 5007 melakukan pengejaran, pemeriksaan, penggeledahan dan penangkapan terhadap Perahu Katinting yang diawaki bernama sdr. Yunus dan sdr. Acok dimana telah didapati ada pada sdr. Yunus 6 batang detonator rakitan dan di perahu didapati 2 keping obat nyamuk, 2 botol plastik isi minyak tanah tersisa kurang dari setengah, 3 gabus berisi ikan campuran, 2 buah korek kayu, 2 buah korek gas, 5 buah potongan sandal karet bulat kecil sebesar ibu jari kaki dan 2 buah kacamata selam. Selanjutnya Terduga Pelaku dan Barang Bukti diarahkan dan dikawal menuju Mako Ditpolairud Polda Sulsel, guna pemeriksaan lebih lanjut,sambung KOMPOL CHOKY MARGAN, S.ST
Terduga pelaku disangkakan tindak Pidana Perikanan, diduga melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang senpi dan bahan peledak dan atau pasal 85 UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan,tutupnya.
Sumber : Danpos Polairud Pos Wajo
0 Komentar