LUWU - Penggunaan knalpot brong atau racing masih kerap ditemui di jalan. Umumnya, motor-motor yang menggunakan knalpot brong mengeluarkan suara lebih besar atau kasar dibanding knalpot standar.
Sebagian orang memodifikasi motornya untuk sekadar gaya atau mengikuti tren, namun tidak memperhatikan kondisi sekitar. Suara bising ini membuat tidak nyaman didengar sehingga memancing umpatan dari warga.
Oleh karena itu, Personel Satuan Lalulintas Polres Luwu gencar melakukan Sosialisasi terhadap pelarangan kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Dengan menyasar beberapa bengkel di kota Belopa . Kamis, (18/1/2024).
Terpantau, Personil Sat Lantas Polres Luwu memberikan arahan dan penekanan kepada pemilik dan karyawan yang sementara beraktifitas di bengkel.
Kapolres Luwu AKBP AKBP Arisandi,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Lantas Polres Luwu AKP Mahrus Ibrahi,S.sos,M.H mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Luwu untuk tidak menggunakan knalpot brong. Apabila tetap tidak mengindahkan akan dilakukan tindakan tegas berupa teguran tilang.
"Pelaksanaan Sosialisasi secara massif ini di lakukan Personel Sat Lantas Polres Luwu dalam rangka untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas yang kondusif menjelang pemilihan umum tahun 2024", kata Mahrus.(Harianto)
0 Komentar